Penilaian UKG 2016 Melalui Guru Pembelajar

PENILAIAN UKG DAN GURU PEMBELAJAR


Guru Pembelajar merupakan program yang dikembangkan oleh Kemdikbud pasca UKG tahun 2015 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru. Artinya guru disuruh lagi belajar untuk meningkatkan kompetensinya lewat pelatihan baik berupa tatap muka maupun online.
Sebagai mana kita tahu nilai standar minimum UKG untuk tahun 2016 adalah 65 naik 10 poin dibanding standar minimum UKG 2015 lalu yang hanya 55 poin. Jadi Pemerintah mengharapkan bahwa hasil UKG 2016 ini guru-guru mencapai target minimal 65.
Sebagaimana telah dijelaskan pada postingan sebelumnya bahwa Guru Pembelajar terbagi ke dalam 3 moda, yaitu moda daring, daring kombinasi dan tatap muka. Pada setiap moda memiliki penilaian yang tidak jauh berbeda. Terdapat dua keuntungan dari kegiatan Guru Pembelajar ini, yaitu guru mendapatkan ilmu tentang pedagogik dan keprofesionalan serta mendapatkan sertifikat bila nilai diklat nya lebih besar dari 70 (>70).

Ada 2 hal yang perlu diketahui:
1.        Bagi guru yang mengikuti kegiatan Diklat Guru Pembelajar, baik Daring, Daring Kombinasi maupun tatap muka akan mendapatkan dua penilaian yaitu nilai diklat Guru pembelajar yang ditambahkan dengan nilai UKG yang disebut dengan Nilai Akhir dan Nilai UKG murni yang disebut dengan Tes Akhir.
2.      Bagi yang tidak mengikuti kegiatan Diklat Guru Pembelajar, maka berhak mengikuti UKG, akan tetapi hanya mendapatkan satu nilai saja, yaitu Nilai UKG Murni yang disebut Tes Akhir


Adapun penilaian dari kegiatan guru pembelajar ini yaitu
1.         Penilaian Moda Daring dan Daring Kombinasi
NA = {(PD x 10%) + (TS x 50%0} + (TA x 40%)
Keterangan:
·      PD = Penilaian Diri
·      TS = Tes Sumatif
·      TA = Tes Akhir (UKG)
2.         Penilaian Moda Tatap Muka
a.    Nilai Akhir Guru Kelas, Mapel, BK
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%] + [TA x 60%]
b.    Nilai Akhir Guru Kejuruan
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TA x 40%]
Keterangan:
     NA =Nilai Akhir
     NS = Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
     NK = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi pokok)
     TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Nilai akhir dalam setiap pembelajaran baik moda daring, daring kombinasi dan tatap muka akan mendapatkan apresiasi berupa sertifikat diklat dengan Jumlah 60 Jam Pelajaran. Adapun ketentuan mendapatkan sertifikat yaitu bagi peserta yang nilai akhirnya lebih besar atau sama dengan ≥70. Adapun kategori perolehan sertifikat yaitu:







Comments

Popular posts from this blog

Evaluasi Pembelajaran di SD PDGK4301

keterkaitan pendidikan kewarganegaraan dengan ips dalam pembelajaran terpadu

RPP Pembelajaran Kelas Rangkap