Guru Pembelajar 2017, ada lagi lhoo!



Bapak/Ibu Guru yang saya hormati, Program Guru Pembelajar masih di lanjut lho di tahun 2017 ini. Akan tetapi, terdapat beberapa pembaharuan yang tentunya akan lebih meningkatkan kompetensi Bapak/Ibu Guru semuanya. Penasaran??? Hari ini para calon nara sumbernya sedang mengikuti diklat penyegaran untuk program ini. 

Guru Pembelajar yang kita kenal di Tahun 2016 dimana kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi guru yang dipetakan berdasarkan hasil UKG 2015 kini akan dilanjutkan di Tahun 2017 dengan nama dan formasi yang lebih baru. Tahun 2017 ini program Guru Pembelajar telah direvisi, diperbaharui dan berganti nama yang baru, yaitu “Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berbasis Kelompok Kerja”. Namanya tentu sudah tidak asing lagi bukan bapak/Ibu??? Pada program ini nantinya akan terintegrasi dengan PPK dan Penilaian Berbasis Kelas.
Adapun pokok-pokok perubahan dari program ini, yaitu:
  1. Program ini akan dilaksanakan di setiap kelompok kerja guru yaitu Gugus/KKG/MGMP/MGBK yang selanjutnya di sebut sebagai pusat belajar.
  2. Pokja terregister di dalam SIM PKB Guru. Oleh karena itu, semua guru harus masuk ke dalam kelompok kerja. Apabila tidak masuk maka tidak dapat mengikuti PKG-PK.
  3. Jadi semua guru dapat mengikuti program ini, asalkan terdaftar di kelompok kerja nya ya. Walaupun tahun 2015 tidak mengikuti UKG dan 2016 tidak mengikuti GP.
  4. Pokja berbasis rayon yaitu dapat dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sedikit jumlahnya
  5. Apabila pada tahun 2015 guru tidak mengikuti UKG, maka padanya disedikan mekanisme untuk mengikuti tes awal untuk kegian PKB ini.
  6. Penentuan peserta pada moda tertentu tidak  lagi berdasarkan jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah pada rapor/peta kompetensi guru
  7. Modul yang digunakan adalah modul yang sudah direvisi, terintegrasi dengan Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian/USBN/PBK (Penilaian Berbasis Kelas)
  8. Rumus nilai akhir untuk semua moda dan semua mapel adalah sama, tidak dibedakan antara mapel kejuruan dan non kejuruan, serta tidak dibedakan antara moda tatap muka dan moda daring.
  9. Peserta PKB (Guru Sasaran) yang mendapatkan nilai ≥70 akan mendapatkan sertifikat, dan apabilan nilainya < 70 maka tidak akan mendapatkan surat keterangan
  10. Sertifikat akan dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK, tidak lagi melalui fitur unduh dari SIM oleh peserta.




Sekian semoga bermanfaat.

Comments

  1. Bu Hesti, skr lg di Batam nih? Keren!
    Sy bgt tuh, gak ikut ukg krn salah mapel. Jd cmn ttd kehadiran aja. Gak ikut gp juga..

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe... kebetulan bu hesti jg. n salah kelas hesti jg.

      Delete
  2. Mantap bu Hesti, tq info nya.nyebrang ke Singapore ?

    ReplyDelete
  3. ibu, kalau saya boleh tau apa yg menjadi syarat IN yang dipanggil ikut dalam program penyegaran ini?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Evaluasi Pembelajaran di SD PDGK4301

Faktor-faktor Pendorong Timbulnya Filsafat Ilmu

keterkaitan pendidikan kewarganegaraan dengan ips dalam pembelajaran terpadu